Join emridho's empire

Kamis, 29 Desember 2011

Septichaemia epizootica (SE) penyakit Ngorok pada hewan


Septichaemia epizootica (SE) penyakit Ngorok
Penyakit ngorok adalah penyakit menular yang disebabakan oleh kuman Pasteurella Multocida terutama menyerang ternak kerbau, sapi, dan kadang-kadang pada domba. Penyakit ini biasanya menyerang secara akut, angka kematian tinggi, terutama pada penderita yang telah menunjukkan tanda-tanda klinis spesifik.
Penyakit Septichaemia epizootica (SE, Ngorok) pertama kali ditemukan di Sumatera Barat tahun 1884 di Kab. Tanah Datar pada ternak kerbau. Dengan semakin berkembangnya ternak kerbau di Sumatera Barat sehingga telah menyebar di beberapa kabupaten seperti, Kabupaten 50 Kota, Padang Pariaman, Agam, Sawahlunto Sijunjung, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Pasaman, Tanah Datar dan Kota Sawahlunto. Diperkirakan populasi Kerbau di Propinsi Sumatera Barat berkisar 300.000 ekor. Secara epidemiologi Propinsi Sumatera Barat merupakan daerah endemis penyakit SE, tetapi pada periode tertentu apalagi kegiatan vaksinasi menurun, penyakit SE berubah menjadi epizootic (wabah).
Penyakit ini berawal pada bulan April 1989 di Kec 2 x 11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman, secara cepat penyakit ini menyebar ke seluruh kabupaten di Propinsi Sumatera Barat. Pada awal kejadian sebanyak 337 ekor ternak mati menjadi bangkai dan 362 ekor potong paksa. Kasus kematian sampai September 1989 adalah 2.082 ekor kerbau termasuk juga potong paksa.
 Penyebaran kasus penyakit Septichaemia epizootica awalnya dari Kabupaten Padang Pariaman tanggal 7 April 1989, 145 ekor potong paksa dan 39 mati bangkai, Kota Padang 77 Potong paksa dan 27 mati bangkai, Kabupaten Agam 305 potong paksa dan 180 mati bangkai, Kabupaten Tanah Datar 96 potong paksa dan 104 mati bangkai, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung 306 potong paksa dan 201 mati bangkai, Kabupaten 50 Kota 47 potong paksa dan 54 mati bangkai, Kabupaten Pesisir Selatan 201 potong paksa dan 233 mati bangkai, sehingga keseluruhan 1.205 potong paksa dan 877 mati bangkai, kerugian diperkirakan 2 milyar rupiah lebih.
Pada tahun 1991 secara sporadis penyakit ini masih terjadi pada daerah-daerah kantong penyakit dan kejadian luar biasa (out break) seperti yang terjadi di kabupaten Pasaman, kecamatan Pasaman, desa Sasak sekitar bulan Agustus 1991 dengan korban sebanyak 155 ekor ternak kerbau mati bangkai dan 40 ekor potong paksa dan pada sapi 25 ekor mati bangkai. Pada tahun 1991 terjadi juga kasus sporadis di kabupaten 50 Kota 17 ekor mati bangkai dan 19 potong paksa dan kabupaten Sawahlunto Sijunjung 21 ekor kerbau mati bangkai dan 31 ekor potong paksa, dan Kota Sawahlunto di Desa Rawang Talawi Mudik sebanyak 9 ekor kerbau mati bangkai.
Hampir setiap tahun selalu muncul kasus secara sporadis, tahun 1999 di Pangkalan 4 ekor mati bangkai,th. 2001 di desa Rawang Talawi Mudik Kota Sawahlunto, pada 2003 di Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar dan tahun 2004 terjadi di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dengan 20 ekor mati bangkai, Kecamatan Sumpur Kudus dan Kecamatan Kuamang Baru di Kabupaten Sijunjung hampir 60 ekor mati bangkai dan 89 potong paksa.
Tahun 2007 mulai bulan Maret s/d April terjadi kasus luar biasa di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dengan korban ternak kerbau sebanyak 192 ekor mati bangkai dan 466 ekor potong paksa, kemudian pada bulan Juli s/d Agustus terjadi di Kecamatan Surantih di Desa Tambulun dan Pasir Panjang dengan korban 61 ekor potong paksa dan 32 mati bangkai terakhir pada bulan September terjadi di Kecamatan Linggo Sari Baganti Air Haji dengan korban sebanyak 15 ekor mati bangkai dan 13 ekor potong paksa.

Adapun daerah kantong penyakit SE adalah sebagai
berikut :
- Kab Agam (Kec. Lubuk Basung, Kec Matur)
- Kab 50 Kota (Kec. Pangkalan, Luhak, Suliki, Gunungmas)
- Kab. Padang Pariaman (Kec. 2x11 Enam Lingkung, Kec. Batang Anai)
- Kab. Tanah Datar (Kec. Lintau Buo)
- Kota Sawahlunto (Kec. Talawi Mudik)
- Kab. Darmasraya (Kec .Sitiung, Sikabau)
- Kab. Sijunjung (Kec. Sumpur Kudus dan Kec. Kuamang Baru)
- Kab. Solok Selatan (Kec. Sangir)
- Kab. Pesisir Selatan (Kec. BAB Tapan, Linggo Sari Baganti, Surantih, Tarusan dan Batang kapas).
- Kota Padang (Kec. Bungus Teluk Kabung)
- Kab. Solok (Kec. X Koto Diatas)
- Kab. Pasaman Barat (Kec. Pasaman)
Daerah tersebut merupakan kawasan ternak kerbau yang perlu dilakukan vaksinasi secara rutin, sehingga dapat mengantisipasi timbulnya out break, untuk menghindari kerugian ekonomi bagi masyarakat peternak.
Hewan akan terserang penyakit ngorok bila terjadi kontak melalui makanan, air minum, dan alat-alat yang tercemar hewan penderita (lidah, kemih, dan tinja) yang mengandung kuman-        kuman yang jatuh ditanah dengan kondisi lembab, hangat dan teduh dapat bertahan hidup sekitar satu minggu dan dapat menulari ternak yang digembalakan ternak lebih cepat terserang seperti kelelahan, kedinginan dan anemia.

CIRI-CIRI TERNAK YANG TERSERANG SE :
Ciri-ciri umum
·       Nafsu makan menurun
·       Keluar air mata
·       Mata tampak sayu
·       Suhu badan meningkat
Ciri-ciri spesifik :
·       Terdengar suara ngorok
·       Pembengkakan dileher bagian bawa









TINDAKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN

Tindakan terhadap ternak sakit :
·       Asingkan ternak penderita dari hewan yang sehat
·       Sediakan beberapa lubang disekitar kandang sedalam 2-2,5 m untuk ppembuangan kotoran dan cairan dari kandang
·       Lakukan pelarangan lalu lintas ternak pada daerah yang terjangkit SE
·       Ternak yang terserang dapat dipotong dan dikonsumsi oleh manusia (karena penyakit ini tidak bersifat zoonosis

Tindakan umum
·       Lakukan pencegahan yang ketat terhadap maasuknya ternak kedaerah bebas SE
·       Laporkan hewan yang tersangka sakit  kepada petugas agar segera dapat ditangani
·       Pada daerah-daerah yang telah tertular ternak yang sehat segera divaksinasi

Tindakan administrasi
·       Laporkan kepada dinas peternakan setepat jika terjadi kasus penyakit SE agar dapat diambiltindakan yang diperlukan
·       Dinas peternakan dapat menyarankan kepada pemerintah kabupaten setempat untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penutupan daerah atau pembatasan lalu lintas ternak diwilayahnya

Tindakan pemberantasan
·       Lakukan vaksinasi SE pada  ternak yang sehat
·       Lakukan imunisasi aktif dengan vaksin SE pada ternak yang berada disekeliling batas daerah tertular
·       Segera dibakar atau dikuburkan bangkai ternak yang mati karena penyakit SE
·       Lakukan penyucihamaan pada kandang peralatan yang pernah bersentuhan dengan ternak yang terserang penyakit bila perlu dibakar habis





Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Mahasiswa Teknik Industri Universitas Andalas 2009 Alumni Ponpes Asy-Syarif Angkatan 09,, Alumni Ponpes Madinatul Munawwarah angkatan 06.