Join emridho's empire

Kamis, 29 Desember 2011

Latar Belakang Perlunya RPH/RPU


Latar Belakang Perlunya RPH/RPU

1.    Sebagai unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang sehat, aman dan halal.
2.    Dapat menghitung dan mengontrol jumlah pemotongan hewan/unggas.
3.    Limbah pemotongan dapat ditangani dengan baik
4.    Dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
5.    Dengan adanya RPH/RPU dapat menghindari pemotongan liar hewan/unggas di masyarakat


Pengertian/Batasan-batasan Teknis RPH/RPU

Rumah Pemotongan Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas

Usaha Pemotongan hewan adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan hewan selain unggas di rumah pemotongan hewan milik sendiri atau milik pihak lain atau menjual jasa pemotongan hewan

Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan-bahan yang berasal dari hewan, yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia

Sanitasi adalah suatu penataan kebersihan yang bertujuan meningkatkan/mempertahankan keadaan suatu tempat atau benda yang sehat sehingga tidak berpengaruh negatif terhadap lingkungan hidup sekitarnya

Hygiene adalah kesehatan masyarakat yang khusus meliputi segala usaha untuk melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan badan dan jiwa, baik untuk umum maupun untuk perorangan, dengan tujuan memberikan dasar-dasar kelanjutan hidup yang sehat serta mempertinggi kesejahteraan dan daya guna perikehidupan manusia

Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong atau disembelih

Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan daging dan hasil ikutannya sebelum dikeluarkan dari RPH

Zoonosa adalah penyakit yang dapat berjangkit dari hewan kepada manusia atau sebaliknya

Karkas sapi adalah bagian tubuh hasil pemotongan setelah dikurangi darah, kepala, keempat kaki pada bagian bawah (mulai dari carpus dan tarsus), kulit, saluran pencernaan, usus, urine, jantung, tenggorokan, paru-paru, limpa, hati dan jaringan-jaringan lemak yang melekat pada bagian tubuh, sedangkan ginjal sering dimasukkan sebagai karkas 

Daging adalah  semua jaringan dan semua produk hasil jarngan-jaringan tersebut yang sesuai untuk dimakan, serta tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi yang memakannya

Rumah Pemotongan Unggas adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan disain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong   unggas bagi konsumsi masyarakat luas

Usaha Pemotongan Unggas adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan perorangan atau badan hukum yang melaksanakan pemotongan unggas/pemotongan unggas milik sendiri atau milik pihak lain, atau menjual jasa pemotongan unggas.

Karkas Unggas adalah bagian tubuh unggas setelah dilakukan penyembelihan, pembuluan dan pengeluaran jerohan, baik disertakan atau tidak kepala dan leher, dan atau kaki mulai dari tarsus, paru-paru dan atau ginjal

Daging Unggas adalah bagian dari unggas yang disembelih atau dibunuh dan lazim dimakan manusia, termasuk kulit, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain dari pendinginan

Giblet atau bahan lain yang bermanfaat adalah hati setelah kantong empedu dilepas, jantung rempela dan bagian-bagian lainnya yang menurut kebiasaan dimakan disuatu daerah setelah mengalami proses pembersihan dan pencucian

Limbah adalah buangan dari proses pemotongan hewan potong dan hasil ikutannya yang tidak dimanfaatkan

BOD (Biologikal Oxigen Demand) adalah banyaknya oxigen dalam miligram perliter (mgr/liter) yang diperlukan untuk menguraikan benda organik oleh bakteri sehingga limbah tersebut menjadi jernih kembali

COD (Chemical Oxigen Demand) adalah banyaknya oxigen dalam miligram perliter (mgr/liter) yang dibutuhkan dalam kondisi khusus untuk menguraikan benda organisme secara kimiawi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fungsi Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

1.    Tempat dilaksanakannya pemotongan hewan secara benar.
2.    Tempat dilaksanakannya pemeriksaan hewan sebelum dipotong (antemortem) dan pemeriksaan daging (postmortem) untuk mencegah penularan penyakit hewan kepada manusia.
3.    Tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit hewan guna pencegahan dan pembrantasan penyakit hewan menular di daerah asal hewan.
4.    Melaksanakan seleksi dan pengendalian pemotongan hewan besar betina bertanduk yang masih produktif.


Fungsi Rumah Pemotongan Unggas (RPU)

1.    Tempat dilaksanakannya pemotongan unggas secara benar
2.    Tempat dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan unggas sebelum dipotong (ante mortem) dan daging unggas (post mortem) untuk mencegah penularan penyakit unggas kepada manusia
3.    Tempat untuk mendeteksi dan memonitor penyakit unggas yang ditemukan pada pemeriksaan ante mortem dan pemeriksaan post mortem guna pencegahan dan pemberantasan penyakit unggas menular di daerah asal unggas


Kelas RPH/UPH menurut luasan peredaran daging

1.    Kelas A
Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan ekspor
2.    Kelas B
Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging kebutuhan antar propinsi.
3.    Kelas C
Usaha pemotongan hewan untuk penyediaan daging antar kabupaten/kota dalam satu propinsi.
4.    Kelas D
Usaha pemotongan hewan  untuk penyediaan daging dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.





Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan Kelas D

a.     Berlokasi di daerah yang tidak menimbulkan gangguan atau pencemaran lingkungan misalnya dibagian pinggir kota yang tidak padat penduduknya, dekat aliran sungai atau dibagian terendah dari kota.
b.    Berlokasi ditempat yang mudah dicapai dengan kendaraan atau dekat dengan jalan raya.
c.     Komplek Rumah Pemotongan Hewan terdiri dari :
1.    Bangunan utama RPH
2.    Kandang hewan diistirahatkan dan pemeriksaan antemortem.
3.    Laboratorium sederhana yang dapat dipergunakan untuk pemeriksaan kuman dengan pewarnaan cepat, parasit, pH, pemeriksaan permulaan pembusukan dan kesempurnaan pengeluaran darah.
4.    Tempat untuk memperlakukan hewan atau karkas yang ditolak berupa tempat pembakar atau tempat penguburan.
5.    Tempat untuk mengisolasi hewan yang ditunda pemotongannya.
6.    Bak pengendap pada saluran buangan cairan yang menuju kesungai/selokan.
7.    Tempat penampungan sementara buangan padat sebelum diangkut.
8.    Ruang administrasi, tempat penyimpanan alat, kamar mandi dan WC.
9.    Halaman yang dapat dipergunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
d.    Komplek Rumah Pemotongan Hewan harus dipagar untuk memudahkan penjagaan dan pengamanan serta mencegah terlihatnya proses pemotongan hewan dari luar.
e.     Bangunan utama RPH termasuk pada huruf c angka 1 memiliki ruangan yang dapat dipergunakan sebagai :
1.a. Tempat penyembelihan, tempat pengulitan, tempat pengeluaran jerohan dari rongga perut dan dada, tempat pembagian karkas, tempat pemeriksaan kesehatan daging.
   b. Tempat pembersihan dan pencucian jerohan yang terpisah dari (a) dengan air yang cukup.
2. Berdinding dalam yang kedap air terbuat dari semen, porselin atau bahan yang sejenis setinggi 2 meter, sehingga mudah dibersihkan.
3.    Berlantai kedap air, landai kearah saluran pembuangan agar air mudah mengalir, tidak licin dan sedikit kasar.
4.    Sudut pertemuan antar dinding dan dinding dengan lantai berbentuk lengkung.
5.    Berventilasi yang cukup untuk menjamin pertukaran udara.
f.      Rumah Pemotongan Hewan harus dilengkapi dengan :
1.      Alat-alat yang dipergunakan untuk persiapan sampai dengan penyelesaian proses pemotongan termasuk alat penggerek dan penggantung karkas pada waktu pengulitan serta pakaian khusus untuk tukang sembelih dan pekerja lainnya.
2.      Peralatan yang lengkap untuk petugas pemeriksa daging.
3.      Persediaan air bersih yang cukup.
4.      Penerangan yang cukup.
5.      Alat pemelihara kebersihan.

g.     Khusus untuk RPH babi harus ada persediaan air hangat untuk perontokan bulu.
h.    Pada RPH harus dipekerjakan atau ditunjuk seorang yang mempunyai pengetahuan di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang bertanggung jawab terhadap dipenuhinya syarat-syarat dan prosedur yang berlaku dalam pemotongan hewan serta penanganan daging.
i.       Bangunan utama RPH, kandang dan tempat penyimpanan/pembersihan alat untuk babi harus terpisah dengan pagar tembok setinggi paling sedikit 3 meter atau terpisah total dengan dinding tembok dan terletak ditempat yang lebih rendah dari pada yang untuk hewan lainnya.

Syarat-syarat RPH untuk kelas C adalah : harus memenuhi semua syarat RPH kelas D dan syarat lain sebagai berikut :
a.     Komplek RPH dilengkapi dengan :
1.    Kandang istirahat berlantai semen.
2.    Laboratorium yang juga dapat dipergunakan untuk identifikasi kuman dengan pemupukan.
3.    Tempat pemotongan darurat yang dilengkapi dengan ruang penahanan daging.
4.    Instalasi pengolahan limbah yang berupa saringan untuk memisahkan limbah/buangan padat secara fisik.
b.    Mempunyai tempat pelayuan dengan dinding yang bagian dalamnya dilapisi bahan kedap air setinggi 2 meter dan dilengkapi dengan exhauster.
c.     RPH harus dilengkapi juga dengan timbangan untuk karkas serta rel-rel pengangkut karkas.

Syarat-syarat RPH kelas B adalah :  harus memenuhi semua syarat RPH kelas D dan C serta syarat-syarat lain sebagai berikut :
a.     Komplek RPH dilengkapi juga dengan :
1.    Laboratorium yang juga dapat digunakan pemeriksaan residu anti biotika.
2.    Instalasi pengolah limbah dengan perlakuan secara fisik dan biologis (filtrasi, aerasi, digesti anaerobis dan sedimentasi).
3.    Tempat parkir kendaraan angkutan daging.
4.    Mempunyai kandang istirahat berlantai semen dengan jarak minimal 50 meter dari bangunan utama.
5.    Tempat untuk memperlakukan karkas/bahan yang ditolak berupa incinerator dengan pembakar bertekanan yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan (dengan cerobong asap).
b.    Mempunyai ruang khusus dalam bangunan utama untuk tempat pencucian jerohan dan tempat khusus untuk perebusan jerohan.
c.     Mempunyai ruang pelayuan dengan dinding yang seluruh bagian dalamnya dilapisi porselin atau bahan lain yang sejenis dan dilengkapi dengan temperatur 18 oC.
d.    Mempunyai ruang pelepasan daging dari tulang dengan temperatur 18 oC.
e.     Dinding bagian dalam dari bangunan utama RPH tertutup penuh dengan porselin.
f.      Tersedia air panas untuk mencuci pisau dan alat penanganan lain.
g.     Mempunyai ruang untuk untuk ganti pakaian karyawan.
h.    Memiliki kendaraan angkutan daging tanpa atau dengan alat pendingin yang disesuaikan dengan jarak angkut.
i.       Pada RPH harus  ditunjuk tenaga Dokter Hewan yang bertanggung jawab terhadap dipenuhinya  prosedur yang berlaku dalam pemotongan hewan dan pemeriksaan hewan/daging serta penanganan daging.

Syarat-syarat RPH kelas A adalah :  harus memenuhi semua syarat RPH kelas D, C dan B serta syarat-syarat lain sebagai berikut :
a.     Mempunyai ruang pendingin yang dilengkapi dengan pintu pengaman dari bahan tidak berkarat serta pengatur suhu.
b.     Mempunyai ruang pelepasan daging dari tulang dengan temperatur 10 oC.
c.      Mempunyai ruang pembungkusan, pewadahan dan penandaan produk akhir.
d.     Mempunyai laboratorium yang juga dapat dipergunakan untuk pemeriksaan hormon.
e.      Mempunyai ruang untuk ganti pakaian, locker, ruang istirahat karyawan serta kantin.
f.       Mempunyai kendaraan angkutan daging khusus yang harus dilengkapi dengan alat pendingin atau pengatur suhu.


Dasar/Landasan Hukum RPH/RPU

1. Surat Keputusan Mentri Pertanian No. 555/kpts/TN.240/9/1986   tentang Syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
2. Undang-undang No. 6 tahun 1967  tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Keswan
3. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1977  tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan
4. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1977 tentang Usaha peternakan
5. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
6. SK Mentri Pertanian No. 558/kpts/059/6/1981 tentang Rumah Potong Unggas
7. SK Mentri Pertanian No. OT.210/706/kpts/9/1983 tentang Rumah Potong Babi

Perizinan Usaha Pemotongan Hewan

·       Kelas A dan B  oleh Dirjen Peternakan
·       Kelas C oleh Gubernur Kepala Daerah TK I
·       Kelas D oleh Bupati/Walikota





Menurut jenis kegiatannya usaha pemotongan hewan terdiri dari 3 kategori

1.   Usaha pemotongan hewan kategori I, yaitu usaha pemotongan hewan yang berupa kegiatan melaksanakan pemotongan hewan milik sendiri di rumah pemotongan hewan milik sendiri.
2.   Usaha pemotongan hewan kategori II, yaitu usaha pemotongan hewan yang berupa kegiatan menjual jasa pemotongan hewan atau melaksanakan pemotongan hewan milik orang lain.
3.   Usaha pemotongan hewan kategori II, yaitu usaha pemotongan hewan yang berupa kegiatan melaksanakan pemotongan hewan pada rumah pemotongan hewan milik orang lain.




Izin usaha pemotongan hewan memberi hak kepada pemegangnya untuk melaksanakan usaha pemotongan hewan sesuai dengan kelasnya yang meliputi :
a.    Penyelenggaraan usaha pemotongan kategori I atau
b.    Penyelenggaraan usaha pemotongan hewan kategori II, atau
c.     Penyelenggaraan usaha pemotongan hewan kategori I dan II, atau
d.      Penyelenggaraan usaha pemotongan hewan kategori III.

Izin usaha pemotongan hewan diberikan untuk skala usaha tertentu, yaitu :
a.    Untuk usaha pemotongan hewan kategori I, dengan menetapkan kapasitas pemotongan hewan dari RPH yang digunakan dan maksimum jumlah hewan yang diizinkan untuk dipotong per bulan.
b.    Untuk izin usaha pemotongan hewan katogori II, dengan menetapkan kapasitas pemotongan dari RPH yang digunakan;
c.     Untuk izin usaha pemotongan hewan kategori I dan II dengan menetapkan kapasitas dari RPH yang digunakan dan maksimum jumlah hewan sendiri yang diizinkan untuk dipotong per bulan.
d.    Untuk izin usaha pemotongan kategori III, dengan menetapkan maksimum jumlah hewan yang diizinkan untuk dipotong per bulan.

Ø Perluasan skala pemotongan hewan dan penambahan daerah tujuan peredaran hanya dapat dilakukan oleh   setelah diperoleh izin untuk itu dari pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kelas usahanya.

Izin usaha pemotongan hewan kelas A kategori I, kategori II atau kategori I dan II dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki izin operasional dan izin lokasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Memiliki RPH yang memenuhi syarat untuk usaha pemotongan hewan kelas A.
c.     Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang meliputi aspek penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan dapat diterima dari segi social setempat yang dinyatakan dalam rekomendasi dinas Peternakan Propinsi setempat.
Izin usaha pemotongan hewan kelas A kategori III dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.    Memiliki persyaratan kesediaan dari pemegang izin usaha pemotongan kelas A kategori I, kategori II atau kategori I dan II untuk memotong hewan milik calon pemegang izin.
b.    Memiliki tempat usaha di kabupaten/kota yang sama dengan tempat RPH kelas A kategori I, kategori II atau kategori I dan II.
c.     Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang meliputi aspek penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi setempat.

Izin usaha pemotongan hewan kelas B kategori I, kategori II atau kategori I dan II dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.    Memiliki izin operasi dan izin lokasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Memiliki RPH yang memenuhi syarat untuk usaha pemotongan hewan kelas B.
c.     Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang meliputi aspek penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan dapat diterima dari segi social setempat yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi setempat.
d.    Daging hasil usahanya dapat diedarkan di propinsi yang direncanakan, yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi tujuan.


Izin usaha pemotongan hewan kelas B kategori III dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.    Memiliki pernyataan kesediaan dari pemegang izin usaha pemotongan hewan kelas A atau B kategori I, kategori II atau kategori I dan II untuk memotong hewan milik calon pemegang izin, atau dalam hal didaerah kabupaten/kota yang bersangkutan belum ada usaha pemotongan hewan kelas A atau B kategori I, kategori II atau kategori I dan II memiliki kesediaan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota yang mengelola RPH yang memenuhi syarat untuk memotong hewan milik calon pemegang izin.
b.    Memiliki tempat usaha di dalam kabupaten/kota yang sama dengan RPH dari usaha pemotongan hewan kategori I, kategori II atau kategori I dan II atau Dinas Peternakan dalam hal RPH tersebut berada.
c.     Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi setempat.
d.    Daging hasil usahanya dapat diedarkan di propinsi yang direncanakan, yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Propinsi tujuan.

Izin usaha pemotongan hewan kelas C kategori I, kategori II atau kategori I dan II dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki izin operasi dan izin lokasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.    Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan dapat diterima dari segi social setempat yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten setempat.
c.     Memiliki RPH yang memenuhi persyaratan untuk usaha pemotongan hewan kelas C.
d.    Daging hasil usahanya dapat diedarkan di daerah Kabupaten dalam propinsi yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten tujuan.

Izin usaha pemotongan hewan kelas C kategori III  dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki pernyataan kesediaan dari pemegang izin usaha pemotongan hewan kelas A, B atau C kategori I, kategori II atau kategori I dan II atau Dinas Peternakan Kabupaten.
b.    Memiliki tempat usaha didalam kabupaten/kota yang sama dengan tempat RPH dari usaha pemotongan hewan kategori I, kategori II atau kategori I dan II atau Dinas Peternakan setempat.
c.     Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan dapat diterima dari segi social setempat yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten setempat.
d.    Daging hasil usahanya dapat diedarkan di daerah Kabupaten dalam propinsi yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam rekomendasi Dinas Peternakan Kabupaten tujuan.


Izin usaha pemotongan hewan kelas D kategori I, kategori II atau kategori I dan II dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki izin operasi dan izin lokasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.    Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis dan dapat diterima dari segi social setempat.
c.     Memiliki RPH yang memenuhi persyaratan untuk usaha pemotongan hewan kelas D.
d.    Kabupaten yang bersangkutan dapat menampung daging yang dihasilkan.


Izin usaha pemotongan hewan kelas D kategori III  dapat diberikan apabila calon pemegang izin memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Memiliki pernyataan kesediaan dari pemegang izin usaha pemotongan hewan kelas A, B, C dan D kategori I, kategori II atau kategori I dan II untuk memotong hewan milik calon pemegang izin, atau menurut Dinas Peternakan Kabupaten setempat tersedia cukup kapasitas pada RPH yang dikelola Dinas Peternakan Kabupaten.
b.    Memiliki tempat usaha didalam kabupaten/kota yang sama dengan tempat RPH dari usaha pemotongan hewan kategori I, kategori II atau kategori I dan II atau Dinas Peternakan setempat.
c.     Usaha yang direncanakan dapat dipertanggungjawabkan kelayakan usahanya yang meliputi penyediaan bahan baku, pemasaran hasil serta aspek teknis.
d.    Kabupaten yang bersangkutan dapat menampung daging yang dihasilkan.

Jangka waktu izin pemotongan hewan


a.    20 tahun untuk usaha pemotongan hewan kategori I dan II dari semua kelas
b.    5 tahun untuk usaha pemotongan hewan kategori III dari semua kelas

Kapan izin pemotongan hewan berakhir


a.     Dengan sendirinya, apabila
1.     Jangka waktu izin berakhir, atau
2.     Waktu 3 bulan telah lewat sejak pemegang izin meninggal dunia.

b.     Dicabut oleh pemberi izin, dalam hal:
1.     Tidak melakukan kegiatan pemotongan hewan dalam jangka waktu 3 bulan setelah izin diberikan.
2.     Tidak melakukan pemotongan hewan selama 1 tahun berturut-turut.
3.     Tidak memenuhi syarat-syarat administrasi atau teknis termasuk mengenai daerah peredaran daging yang dihasilkan.
4.     Izin tersebut dipindahtangankan kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin.













DISAIN RPH








 







                                                                                                Keterangan :
                                                                                                     













 











                                               
                                               
                                        A








 











Disain / Lay Out  RPH


Struktur Organisasi  RPH



 



































PENANGANAN TERNAK SEBELUM DIPOTONG


-         Pemilihan atau seleksi ternak
-         Pemuatan ke dalam truk
-         Pengangkutan atau transportasi
-         Pemberian makanan
-         Pengistirahatan
-         Pemuasaan
-         Pemeriksaan kesehatan
-         memandikan


PENANGANAN TERNAK SAAT PEMOTONGAN

-         Pengikatan
-         Peminsanan
-         Penjagalan/Penyembelihan
-         Pengeluaran darah sebanyak-banyaknya
-         Pemisahan karkas dari bagian tubuh lain
-         Penggantungan karkas
-         Pembersihan jeroah
-         Pembersihan karkas
-         Pemeriksaan karkas
-         Penimbangan karkas
-         Pembelahan karkas


PENANGANAN SETELAH PEMOTONGAN

-         Pelayuan karkas
-         Pembagian karkas
-         Pemisahan daging dengan tulang
-         Pemeriksaan daging
-         Penyimpanan dalam refrigerator
-         Pembekuan
-         Pangemasan
-         Pengangkutan
-         Pemasaran
-         Pengolahan

Syarat Ternak Yang Dipotong di RPH

-         Jenis ternak yang dipotong : sapi, kerbau, kuda, kambing dan domba
-         Mempunyai surat pemilikan dan bukti pembayaran restribusi
-         Tidak dalam keadaan bunting
-         Kondisi tubuh ternak sehat dan  tidak menunjukkan gejala penyakit yang berbahaya (ingus jahat, anemia contagiosa equorum, rabies, rinderpest, pestis bovina, tetanus apthae epizooticae, radang limpa atau antrax, radang paha, busung gawat, blue tongue akut, dan lain-lain)


Peralatan RPH

-         Alat-alat untuk persiapan sampai penyelesaian pemotongan (tali, stunning gun, pisau, gergaji, Penderek dan penggantung karkas, timbangan, wadah tempat daging dan tulang dll)
-         Pakaian khusus tukang sembelih dan pekerja lainnya
-         Peralatan lengkap untuk pemeriksa kesehatan ternak, karkas dan daging
-         Alat pemeliharaan kebersihan
-         Air bersih yang cukup
-          Penerangan yang cukup
-         Peralatan pemantauan lingkungan
-          



Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Mahasiswa Teknik Industri Universitas Andalas 2009 Alumni Ponpes Asy-Syarif Angkatan 09,, Alumni Ponpes Madinatul Munawwarah angkatan 06.