Pengantar:
Berangkat dari prinsip yang menantang gagasan konvensional bahwa hukum itu netral, objektif dan bebas nilai, LBH APIK Jakarta telah melakukan penelitian tentang ‘Pembakuan Peran Gender dalam Kebijakan-kebijakan di Indonesia’. Dengan menggunakan pendekatan hukum kritis,pandangan feminis terhadap hukum, gender dan negara dalam konteks Indonesia, ditemukan bahwa terdapat kebijakan-kebijakan yang tidak berkeadilan gender. Ideologi patriarki (dominasi laki-laki) faktanya telah mewujud dalam sistem hukum di Indonesia (baik dari peraturan dan kebijakan yang ada, stuktur dan budaya hukumnya), sehingga senantiasa mengekalkan ketidakadilan terhadap perempuan.
Bagaimana pembakuan peran laki-laki dan perempuan dikukuhkan oleh Negara ?
Konsep pembakuan peran gender yang mengkotak-kotakkan peran laki-laki/ suami dan perempuan/ istri ini hanya memungkinkan perempuan berperan di wilayah domestik (domestikasi), yakni sebagai pengurus rumah tangga sementara laki-laki di wilayah publik sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah utama. Peran gender yang memilah-milah peran perempuan dan laki-laki pada kenyataannya telah dibakukan oleh negara dalam berbagai kebijakan yang dilahirkan oleh Pemerintah Orde Baru. Kebijakan-kebijakan tersebut pada akhirnya hanya menyisakan ketidakadilan pada perempuan. Dengan demikian, melalui hukum, negara melakukan peran gender. Hukum, dengan demikian, dipandang sebagai agen yang menguatkan nilai-nilai jender yang dianut oleh masyarakat. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan negara untuk menjaga dan menjamin kepentingannya.
Apakah dampak dari pembakuan peran?
Upaya domestikasi perempuan secara sistematis oleh negara berdasarkan ideology gender dalam kebijakan-kebijakan negara berdampak lebih jauh pada peminggiran terhadap perempuan, baik secara ekonomis, politik, sosial dan budaya, juga menimbulkan subordinasi, eksploitasi dan privatisasi kekerasan terhadap perempuan.
Kebijakan-kebijakan apa sajakah yang membakukan peran jender?
Ruang lingkup kebijakan yang dikritisi dalam penelitian adalah kebijakan-kebijakan yang lahir pada era Orde Baru. Dari kebijakan-kebijakan negara seperti :
- pada masa Revolusi Hijau, yaitu pada Repelita I thn 1969-1974 dimana muncul Kebijakan yang memarginalkan kaum perempuan pedesaan yang awalnya memiliki peran penting sebagai petani kemudian digeser dengan munculnya alat-alat pertanian modern yang diasosiasikan dengan keahlian jenis kelamin laki-laki.
- Kemudian, kebijakan lain yang juga mempunyai efek pembakuan peran adalah praktek-praktek koersi terhadap perempuan yang diterapkan berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang kependudukan => Kebijakan KB yang dicanangkan sejak thn 1969 hanya diperuntukkan bagi kelompok perempuan
- Menunjukkan adanya asumsi patriarkal negara mengenai peran laki-laki dan perempuan yang menganggap bahwa urusan domestik adalah tanggung jawab perempuan. Nampak bahwa negara Orde Baru membatasi ruang lingkup kehidupan perempuan (secara sosial, ekonomi, politik) dan melegitimasi pembakuan peran gender.
Lebih rinci, teks-teks kebijakan yang dianalisa :
Ø GBHN; Sebagai landasan bagi kebijakan-kebijakan lainnya dan pembangunan secara umum. Sepanjang GBHN 1978 –1998, kata ‘kodrat’ tetap hadir dalam teks. Dengan konsep peran ganda yang dianut negara, dapat disimpulkan bahwa ‘kodrat ‘ dimakni tidak hanya sebatas kemampuan biologis perempuan tetapi juga peran-peran reproduksi sosial. Jadi, dapat dideteksi adanya gagasan-gagasan mengenai pembakuan peran gender dalam GBHN.
Ø Kebijakan tentang Buruh Migran Perempuan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 213/Men/89 tentang biaya Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia dalam Rangka Pengembangan Program Antar Kerja Antar Negara ke Timur Tengah ;Dalam kebijakan ini diatur perbedaan biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman buruh migran perempuan dengan laki-laki dengan asumsi gender bahwa buruh migran perempuan dianggap membutuhkan pembinaan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 196/Men/1991 tentang Petunjuk Teknis Pengerahan Tenaga Kerja ke Arab SaudiPeraturan ini memuat adanya pembedaan usia antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi buruh migran di sector informal.
Ø Kebijakan tentang Pembantu Rumah Tangga (Perda No. 6 thn 1993) tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di DKI Jakarta dan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1099 thn 1994)
Asumsi pemerintah terhadap istilah pramuwisma yang cenderung ditujukan terhadap perempuan menyumbang pada pembakuan peran gender dalam pasal-pasal Perda. Misalnya, pasal tentang perlunya ijin bekerja dari suami bagi perempuan yang sudah bersuami.
Ø Kebijakan tentang Perkawinan/ Perceraian
UUPIntegrasi konsep pembakuan peran dalam kebijakan tentang perkawinan yaitu melalui UU No. 1 thn 1974 tentang Perkawinan (UUP), terutama nampak dalam khususnya pasal 31, yang menyatakan bahwa “suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.” Selain itu, UUP menganut asas monogamy terbuka, maksudnya bahwa pada asasnya suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. Namun, terdapat klausula yang menyatakan bahwa Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang karenanya terbuka kemungkinan bagi laki-laki untuk melakukan poligami. Pengaturan mengenai poligami ini tidak hanya menunjukkan bahwa dalam institusi perkawinan posisi tawar perempuan lebih rendah disbanding laki-laki tetapi juga menunjukkan bahwa negara jelas-jelas telah melegitimasi nilai-nilai jender perempuan yang hidup dalam masyarakat.Dalam Pasal 31 : Kedudukan suami isteri adalah sama, akan tetapi dalam ayat lain ditegaskan bahwa suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga. Penegasan ini merupakan pengetatan fungsi-fungsi isteri dan fungsi-fungsi suami secara tegas. Artinya, pasal ini melegitimasi secara eksplisit pembagian peran berdasarkan jenis kelamin. Juga, semakin dipertegas dalam pasal 34 yang menyatakan bahwa suami wajib melindungi isteri dan isteri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari pola pikir masyarakat yang menganggap bahwa peran laki-laki dan perempuan sudah mutlak terbagi.
PP No. 45/ 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 thn 1983 tentang ijin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil. (Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Perkawinan yang khusus diberlakukan kepada Pegawai Negeri Sipil dan merupakan penyempurnaan dari PP 10 thn 1983). PP ini lebih menegaskan asas monogamy terbuka. Akan tetapi, secara tidak konsisten PP melarang perempuan PNS menjadi isteri kedua, ketiga atau keempat dengan asumsi akan merusak citranya sebagai PNS dan perempuan.
Ø Kebijakan tentang Kekerasan terhadap Perempuan
- KUHP berkaitan dengan Penganiayaan terhadap isteri
KUHP tidak mengenal konsep kekerasan berbasis gender, atau tindakan-tindakan kejahatan yang dilakukan karena jenis kelamin perempuan.
- KUHP berkaitan dengan Perkosaan
Perkosaan terhadap isteri dalam perkawinan (marital rape) tidak dikenal dalam KUHP berarti KUHP mengadopsi pandangan masyarakat bahwa fungsi isteri adalah melayani suami.
- UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan
UU ini mengadopsi ideology patriarki yang tercermin dalam ketentuan tentang status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran , yaitu megikuti kewarganegaraan ayahnya.
Ø Kebijakan Ketenagakerjaan
UU No. 25 thn 1997 tentang Ketenagakerjaan : Memuat ketentuan yang mendiskriminasikan perempuan dengan memuat ketentuan larangan bekerja bagi perempuan pada waktu malam hari.
Ø Peraturan tentang Perpajakan :Keputusan Direktur Jendral Pajak No. 78/ PJ.41/ 1990 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada isteri wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas
Ø Peraturan tentang Perpajakan: Keputusan Direktur Jendral Pajak No. 78/ PJ. 41/ 1990 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada isteri Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas
Dalam ketentuan perpajakan, isteri yang bekerja atau usaha yang wajib kena pajak bukanlah wajib pajak secara pribadi melainkan sebagai ‘isteri wajib pajak.’ Dampaknya, ada hambatan bagi perempuan menikah yang hendak mengembangkan usahanya karena nomor wajib pajaknya tergantung pada suami sehingga otomatis pengembangan usahanya tergantung pada ijin suami.
Penutup
Ø Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh negara disamping bias gender juga bias kelas menengah serta bertentangan dengan kenyataan sosialnya. Dalam kenyataannya, kaum perempuan tidak lagi hanya sebagai pencari nafkah tetapi juga banyak yang menjadi kepala keluarga. Akibatnya timbul ketegangan antara nilai-nilai dan peraturan yang diterapkan dengan kenyataan sosial yang terus berlangsung.
Ø Melalui hukum, negara melakukan pembakuan peran gender. Beberapa kebijakan mengacu pada peran perempuan dan laki-laki sebagaimana didefinisikan dalam UUP No. 1 thn 1974. Dengan demikian, UUP merupakan kebijakan yang mempunyai signifikansi dalam proses pembakuan peran yang dilakukan negara.
Ø Perlu dilakukan reformasi terhadap kebijakan-kebijakan dengan mengamati dinamika proses negosiasi antara kelompok-kelompok kepentingan yang terjadi ditingkat negara untuk menentukan sasaran intervensi yang dapat dilakukan baik di tingkat struktur formal (hukum dan negara) dan di tingkat masyarakat untuk mengubah nilai-nilai gender yang dominan.
Sumber: http://www.lbh-apik.or.id/peneliltian-pembakuan_peran.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar