Join emridho's empire

Jumat, 27 Januari 2012

Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat yang tertuang dalam Tri Darma Perguruan Tinggi  maka Universitas Andalas sebagai sebuah institusi Perguruan Tinggi kembali mencanangkan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau saat ini dikenal dengan nama Kuliah Kerja Nyata Kemitraan Universitas Andalas diawali sejak tahun 1971, akan tetapi karena adanya beberapa kendala, maka program ini tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Salah satu kendala adalah adanya kecenderungan mahasiswa untuk memilih Program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) daripada Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan sering kali program kerja yang dibawa oleh mahasiswa tidak efektif untuk dijalankan pada daerah atau nagari yang dituju bahkan program tersebut tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk perwujudan pengabdian pada masyarakat. Untuk itu Universitas Andalas mewajibkan kembali program Kuliah Kerja Nyata di tahun 2010 ini pada setiap fakultas yang ada di Universitas Andalas.  Adapun tujuan dari pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata ini adalah sebagai suatu sarana bagi mahasiswa untuk dapat bersosialisasi dan berbaur sehingga mampu membentuk karakter setiap mahasiswa dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan di masyarakat, baik itu yang berhubungan dengan ilmu yang dibawa dari civitas akademika ataupun tidak. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap mahasiswa diterjunkan langsung ke berbagai daerah  yang tersebar di Sumatera Barat, salah satunya Kabupaten 50 Kota Payakumbuh.
Dengan kembali dicanangkannya program Kuliah Kerja Nyata tahun 2010 oleh Universitas Andalas maka hal ini merupakan suatu kesempatan bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu yang mereka dapat di bangku perkuliahan dengan cara mengimplementasikan keilmuan yang dibawa dari civitas akademika secara langsung ke daerah yang menjadi tujuan KKN sehingga dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalahnya.
Belajar dari permasalahan sebelumnya, Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diselenggarakan tahun 2010 ini bersifat kemitraan, dimana bukan mahasiswa-lah yang membuat program kerja, akan tetapi program kerja yang dijalankankan oleh mahasiswa merupakan program yang sudah direncanakan oleh nagari dan fungsi mahasiswa adalah membantu program kerja yang telah ditetapkan oleh nagari sesuai dengan keilmuaan masing-masing sehingga lebih tepat guna. Kuliah Kerja Nyata Kemitraan ini dirasa lebih efektif oleh Universitas karena masyarakat nagari yang bersangkutan lebih mengetahui permasalahan dan program kerja apa saja yang bisa dibantu oleh mahasiswa. Sehingga penempatan mahasiswa disana lebih tepat guna.
Berdasarkan uraian diatas, Universitas Andalas mengirimkan mahasiswa-mahasiswanya untuk melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan selama 50 hari di Kecamatan luhak Nagari Sungai Kamuyang.
1.2.      Perumusan Masalah
·                    Analisis Data
Nagari Sungai Kamuyang terletak di Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota Payakumbuh. Nagari Sungai Kamuyang terdiri dari sembilan jorong, yaitu Batang tabit, Tanjung kaling, VI Kampung,VIII kampong, XII Kampung, Rageh, Madang Kadok, Tabing, Sabaladuang
Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan selama menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN), penyebaran penduduk jorong VIII Kampung merata dengan baik karna jorong VIII kampuang merupakan jorong dengan luas paling kecil diantara jorong lainnya. Perekonomian di Nagari Sungai Kamuyang  secara umum didukung oleh berbagai faktor, diantaranya faktor alam (sumber daya alam), faktor manusia (sumber daya manusia),faktor lingkungan sosial masyarakat, dan daerah Sungai Kamuyang juga di dukung oleh sector wisata (pemandian batang tabit) Keempat faktor tersebut merupakan potensi yang dimiliki masyarakat Nagari Sungai Kamuyang yang dapat diolah, dikelola dan dikembangkan secara optimal sehingga memberikan keuntungan dari segi ekonomi.
Kondisi topografi di Nagari Sungai Kamuyang mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dan ketersediaan lahan. Penggunaan lahan di Nagari Sungai Kamuyang khususnya di jorong VIII kapuang didominasi oleh areal pertanian berupa sawah dan lading dan beberapa usaha peternakan. Hal ini di dukung oleh ketersediaan air yang memadai untukareal pertanian. Dan dibidang peternakan masyarakat di daerah sungai kamuyang bayak yang memiliki kolam ikan di sekitaran rumah mereka serta memlihara ternak berupa sapi dankerbau.
            Dari segi prasarana, sudah cukup memenuhi kebutuhan masyarakat. SDN 01 VIII Kampung merupakan pusat dari  SD yang tersebar di Nagari Sungai kamuyang. Selain Sekolah Dasar, Nagari Sungai Kamuyang SMP yang terletak dijorong Tabing dan mempunyai PAUD, TPA dan MDA. Sarana agama didukung oleh adanya satu mesjid dan musola  pada masing-masing jorong. Nagari  Sungai Kamuyang juga didukung oleh heler padi dan sarana olah raga lapangan voli. Serta juga memiliki objek wisata Batang Tabit yang di kelola oleh nagari.
Kondisi jalan di nagari ini cukup baik terlihat dari jalan yang sudah bagus dan di aspal berton, untuk sarana transportasi yang ada untuk menghubungkan masing-masing jorong tidak adanya angkutan resin seperti angkot atau angdes. Oleh sebab itu, sarana transportasi yang banyak digunakan warga setempat adalah ojek dan motor pribadi.  Angkutan kota hanya ada dijalan lintas yang hanya melewati jorong Batanga Tabit karna jorong tersebut memang beaarada di pinggiran jalan lintas tersebut. Namun daerah Sungai Kamuyang tidak memiliki batas wilayah yang jelas sehingga sulit menentukan batas wilayah masing-masing jorong. Pusat perbelanjaan kebutuhan primer di nagari ini berada di pasar Ibuah dan pasarraya payakumbuh.
1.3.Perumusan Masalah
. Berdasarkan  analisis data di atas, maka terdapat beberapa rumusan masalah mengatasi berbagai kondisi yang terdapat di Nagari Sungai Kamuyang beberapa rumusan tersebut yaitu:
1.             Kurangnya perhatian masyarakat terhadap pendidikan anak
Permasalahn lain yang penulis temui adalah ketika menjalankan program kedua penulis yakni program penyuluha hukum bersama teman-teman Fakultas FISIP dan HUKUM adalah melihat pola berkendaraan masyarakat khususnya para remaja di Nagari Sungai Kamuyang tersebut yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan yang tinggi tanpa memikirkan keselamatan diri mereka ketika mengendarai kendaraan bermotor tersebut. Selain itu kendala lain yang penulis bersama rekan-rekan temui adalah kurang pemahaman masyarakat tentang asuransi jiwa bagi para korban kecelakaan dijalan raya

1.4. Pemecahan Masalah
Berdasarkan perumusan masalah di atas dapat maka dapat ditentukan pemecahan masalahnya. Dalam menentukan pemecahan masalah, mahasiswa berdiskusi dengan Perangkat Nagari dan masyarakat terlebih dahulu. Selanjutnya masalah ini dimusyawarahkan bersama warga. Musyawarah ini menghasilkan beberapa keputusan dalam memecahkan masalah yang ada. Pemecahan masalah yang didapat antara lain:
  1. Memberikan kegiatan belajar tambahan bagi anak – anak jorong VIII kampuang
  2. Mengadakan penyuluhan kepada warga.
1.4.      Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan manfaat dari program mahasiswa KKN di jorong VIII Kampung yaitu:
1.             Melalui program pemberian pelajaran tambahan ini bertujuan untuk memberikan motivasi belajar dan membantu anak-anak untuk memahami pelajaran yang diberikan di sekolah
2.             Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bagaimana cara berkendaraan yang aman dijalan raya
3.             Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang berapa kecepatan yang sebaiknya digunakan dalam berkendaraan dijalan raya
4.             Memberikan pengetahuan tentang asuransi kecelakaan bagi para korban kecelakaan dijalan raya.

1.5          Waktu dan Tempat
Program kuliah kerja nyata bertempat di Jorong VIII Kampung Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota Payakumbuh.  Program kuliah kerja nyata ini berlangsung selama lebih kurang 50 hari. Terhitung mulai dari tanggal 12 Juli 2010 samapi dengan tanggal 31 Agustus 2010. 
Waktu pelaksanaan KKN-PPM di Jorong VIII Kampung, di Kenagarian Sungai Kamuyang, di kecamatran Luak dimulai tanggal 12 Juli 2010 dan berakhir pada tanggal 31 agustus 2010, sedangkan untuk pelaksanaan program penyuluhan hukum yang dilakukan dengan para rekan-rekan dari fakultas Hukum dan FISIP yang bekerjasama dengan PT. JASA RAHARJA Cabang Padang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2010 setelah kedatangan mahasiswa KKN-PPM dimana minggu pertama mahasiswa melakukan survei dan perkenalan kepada masyarakat untuk mempermudah menjalankan program yang dimiliki.


BAB II
MATERI DAN METODE PELAKSANAAN
2.1.      Materi Program
Materi program yang dibahas terdiri atas meningkatkan motivasi dan kompentensi belajar bagi anak-anak. Mengadakan goro bersam.Pelatihan dokter kecil, Memberikan penyuluhan pada ibu hamil di poosyandu Melakukan bebrapa program ramadan di antaranya,  penyuluhan jasa raharja dan tadarus pagi bagi anak-anak.
Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari adanya peristiwa pengambil alihan atau nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda oleh Pemerintah RI. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.3 tahun 1960, jo Pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No.12631/BUM II tanggal 9 Februari 1960, terdapat 8 (delapan) perusahaan asuransi yang ditetapkan sebagai Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) dan sekaligus diadakan pengelompokan dan penggunaan nama perusahaan sebagai berikut :
  • Fa. Blom & Van Der Aa, Fa. Bekouw & Mijnssen, Fa. Sluyters & co, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu bernama PAKN Ika Bhakti.
  • NV. Assurantie Maatschappij Djakarta, NV. Assurantie Kantoor Langeveldt-Schroder, setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Dharma.
  • NV. Assurantie Kantoor OWJ Schlencker, NV. Kantoor Asuransi "Kali Besar", setelah dinasionalisasi digabungkan menjadi satu, dengan nama PAKN Ika Mulya.
  • PT. Maskapai Asuransi Arah Baru setelah dinasionalisasi diberi nama PAKN Ika Sakti.
         Perkembangan organisasi perusahaan tidak terhenti sampai disitu saja, karena dengan adanya pengumuman Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. 294293/BUM II tanggal 31 Desember 1960, keempat perusahaan tersebut di atas digabung dalam satu Perusahaan Asuransi Kerugian Negara (PAKN) "Ika Karya." Selanjutnya PAKN Ika Karya berubah nama menjadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian (PNAK) Eka Karya.
Berdasarkan PP No.8 tahun 1965 dengan melebur seluruh kekayaan, pegawai dan segala hutang piutang PNAK Eka Karya, mulai 1 Januari 1965 dibentuk Badan Hukum baru dengan nama 'Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja" dengan tugas khusus mengelola pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 dan Undang-Undang (UU) No.34 tahun 1964. Penunjukkan PNAK Jasa Raharja sebagai pengelola kedua Undang-Undang tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan RI No. BAPN 1-3-3 tanggal 30 Maret 1965.
Pada tahun 1970, PNAK Jasa Raharja diubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Raharja. Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970 tanggal 18 November 1970, yang merupakan tindak lanjut dikeluarkannya UU. No.9 tahun 1969 tentang Bentuk- Bentuk Badan Usaha Negara.
Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 dan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang selalu diperpanjang pada setiap tahun dan terakhir No. 523/KMK/013/1989, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU. No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja diberi tugas baru menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Kemudian sebagai upaya pengemban rasa tanggung jawab sosial kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang belum memperoleh perlindungan dalam lingkup UU No.33 dan UU No.34 tahun 1964, maka dikembangkan pula usaha Asuransi Aneka.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, mengingat usaha yang ditangani oleh Perum Jasa Raharja semakin bertambah luas, maka pada tahun 1980 berdasarkan pp No.39 tahun 1980 tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja, yang kemudian pendiriannya dikukuhkan dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.49 tahun 1981 tanggal 28 Februari 1981, yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Akte Notaris Imas Fatimah, SH No.59 tanggal 19 Maret 1998 berikut perbaikannya dengan Akta No.63 tanggal 17 Juni 1998 dibuat dihadapan notaris yang sama.
Pada tahun 1994, sejalan dengan diterbitkan UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang antara lain mengharuskan bahwa Perusahaan Asuransi yang telah menyelenggarakan program asuransi sosial dilarang menjalankan asuransi lain selain program asuransi sosial, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 Jasa Raharja melepaskan usaha non wajib dan surety bond dan kembali menjalankan program asuransi sosial yaitu mengelola pelaksanaan UU. No.33 tahun 1964 dan UU. No.34 tahun 1964.

2.2.MODE PELEKSANAAN
Pengaruh globalisasi yang semakin kencang memaksa anak-anaksebagai generasi penerus untuk dapat mempersiapkan diri untuk masadepan untuk itu dengan diadakanya program Meningkatkan motivasi dan kompentensi belajar bagi anak-anak di harapkan anak-anak termotifasi untuk belajar dengan tekun .
Belajar tambahan bagi anak – anak jorong VIII kampuang  ini bertujuan untuk memberikan motivasi belajar dan membantu anak-anak untuk memahami pelajaran yang diberikan di sekolah.Kegiatan ini dilakukan setiap hari , yaitu dari pukul 19.00- 21.00 kegiatan ini dilaksanakan diposko.
            Pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang penulis lakukan bersama rekan-rekan dari Fakultas Hukum dan FISIP sekaligus didukung oleh kedatangan utusan dari PT. Jasa Raharka Cabang Padang yang sengaja untuk kami undang kedatangannya dalam memberikan penyuluhan hukum tersebut kepada masyarakat banyak yang bertemakan “ keamanan dalam berkendaraan dijalan raya dan pengenalan tentang asuransi kecelakaan.
Berikut uraian Penyuluhan Hukum dari PT. Jasa Rahrja:
Ø  Sebelum memulai penyuluhan acara terlebih dahulu dibuka oleh moderator dalam kegiatan ini.
Ø  Kemudian acara dilanjutkan oleh kata-kata sambutan dari kepala jorong Subaladuang yang kebetulan adalah Jorong tempat kegiatan tersebut dilaksanakan.
Ø  Seusai sambutan dari kepala jorong Subaladuang dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua Pelaksana dari kegiatan ini.
Ø  Seusai kata sambutan maka langsung kepata acara inti yakni penyampaian materi yang dilakukan oleh Perwakilan dari PT. Jasa Raharja yang telah berkesempatan untuk hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum ini yang diawali dengan perkenalan diri kemudian dilanjutkan oleh penegenalan terhadap perusahaan PT. Jasa Raharja itu sendiri dan menjelaskan tentang asuransi kecelakaan yang dikelola oleh PT. Jasa Raharja untuk dapat lebih dipahami oleh masyarakat banyak.
Ø  Pemberian Materi Penyuluhan Hukum ini dilakukan selama 1 Jam yang seharusnya dapat dilakukan selama 2 jam tapi karena keterlambatan kehadiran para pesertanya maka kegiatan ini hanya dapat dilakukan Selama 1 jam saja.

Selanjutnya penulis berharap agar kegiatan Penyuluhan Hukum Dari PT. Jasa Raharja  dapat bermanfaat bagi masyarakat.

1.                  Sasaran Program
Sasaran dari pelaksanaan program ini adalah anak-anak tingkat SD dan SMP dijorongVIII Kampung Nagari Sungaikamuyang karena merupakan tahap dimana usia mereka memulai untuk belajar. Berdasarkan data dan informasi dari pengamatan dilapangan yang di dapat banyak para orang tua yang mengeluh karna anak-anak mereka malas untuk belajar danlebih suka bermain sehingga prestasi anak di sekolah menurun, serata para orang tua yang tidakselalu dapat mengawasi anak mereka karna kesibukan sehari-hari yang pada umumnya bermata pencaharianpetani.   Selain itu dapat pula meningkatkan kesadan  pada diri anak-anak akan pentingnya pendidikan, melalui informasi dan pemberian motofasi belajar tersebut diharapkan anak-anak akan termotifasi untukbelajar sehingga dapat meninggkatkan kualitas SDM mereka khususnya anak-anak yang ada di jorong VIII kampuang Nagari sungai Kamuyang.
Hasil kegiatan pelaksanaan program penyuluhan hukum dari PT. Jasa Rahrja tersebut disambut baik oleh masyarakat sungai kamuyang
2.                  Indikator Keberhasilan Program
Masyarakat yang terbuka dan mau bekerja sama pada proses peningkatan motifasi dan kopetensi anak-anak menjadikan program ini berhasil dengan baik. Selain itu, meningkatnya minat anak-anak yang mau datang ke posko VII Kampung untuk untuk belar pada malam hari hal ini membuktikan indikator keberhasilan dari program yang di jalankan.
Masyarakat sadar akan pentingnya asuransi dan ketertiban berlalu lintas kal ini menjadi indikator keberhasilan prigram ini. Serta bayaknya masyarakat yang mau datang untuk mengikuti seminar yang di adakan oleh mahasiswa KKN selain itu antusias warga yang mau bertanya kepada pemateri tentang materi yang di berikan.


BAB III
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dari program meningkatkan motivasi dan kompentensi belajat bagi anak-anak bisa dikatakan program itu sukses dilihat dari jumlah anak-anak yang datang pada saat belajar  bersama pada malam hari di posko KKN serta pertasi anak-anak disekolah yang semakin meningkat
Hasil kegiatan pelaksanaan program penyuluhan hukum dari PT. Jasa Rahrja tersebut disambut baik oleh masyarakat sungai kamuyang.

BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu bentuk perwujudan ”Pengabdian Pada Masyarakat” yang tertuang dalam Tri Dharma Universitas. Sebagai institusi, Universitas Andalas mencanangkan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini.
Program kerja yang di programkan di Jorong VIII Kampuang berjalan dengan lancar. Ini terlihat dari program-program yang terlaksana. seluruh program kerja terlaksana. Penulis berharap agar para siswa dapat lebih baik lagi dalam menuntut ilmu    disekolah dan lebih memahami lagi materi pelajaran yang telah diterangkan oleh guru disekolah. Dan bagi para guru untuk dapat lebih menerapkan sikap disiplin lagi pada para siswa agar sikap disiplin dapat tertanam lebih dini. Dan juga berharap kepada para orang tuya untuk lebih menjaga lagi keselamatan anak-anaknya untuk berkendaraan dijalan raya sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang selam ini telah banyak memakan korban tanpa ampun.
Tujuan dari dilaksanakannya Penyuluhan Hukum tentang “keamanan dalam berkendaraan di jalan raya dan pengenalan tentang asuransi kecelakaan” ini penulis dan rekan-reka dari Fakultas FISIP dan Hukum berharap dengan adanya penyuluhan ini dapat mengurangi tingginya tingkat kecelakaan yang terjadi dijalan raya. Dan dapat memberikan pengenalan terhadap asuransi kecelakaan.




 SARAN
Diharapkan pada orang tua agar dapat meluangkan waktu dintara kesibukan sehari-hari untuk mengajarkan putra putri mereka.
Penulis berharap agar para siswa dapat lebih baik lagi dalam menuntut ilmu    disekolah dan lebih memahami lagi materi pelajaran yang telah diterangkan oleh guru disekolah. Dan bagi para guru untuk dapat lebih menerapkan sikap disiplin lagi pada para siswa agar sikap disiplin dapat tertanam lebih dini. Dan juga berharap kepada para orang tuya untuk lebih menjaga lagi keselamatan anak-anaknya untuk berkendaraan

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Mahasiswa Teknik Industri Universitas Andalas 2009 Alumni Ponpes Asy-Syarif Angkatan 09,, Alumni Ponpes Madinatul Munawwarah angkatan 06.