Join emridho's empire

Minggu, 18 September 2011

KONSERVASI ENERGI


KONSERVASI ENERGI

           
            Penipisan cadangan minyak nasional akan menempatkan Indonesia sebagai negara pengimpor sumber daya energi ini dalam waktu dekat. Salah satu sektor penting yang sangat berpengaruh terhadap penggunaan bahan bakar minyak adalah bangunan, umumnya mengonsumsi BBM dalam bentuk energi listrik sekitar 30-60 persen dari total konsumsi BBM di suatu negara.
Untuk kawasan tropis, penggunaan energi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik umumnya lebih rendah dibandingkan dengan negara di kawasan sub- tropis yang dapat mencapai 60 persen dari total konsumsi energi. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan pemanas ruang di sebagian besar bangunan saat musim dingin. Sementara di kawasan tropis, pendingin ruang (AC) hanya digunakan sejumlah kecil bangunan. Meskipun demikian, penghematan energi di sektor bangunan di wilayah tropis semacam Indonesia tetap akan memberikan kontribusi besar terhadap penurunan konsumsi energi secara nasional.
Bangunan merupakan penyaring faktor alamiah penyebab ketidaknyamanan, seperti hujan, terik matahari, angin kencang, dan udara panas tropis, agar tidak masuk ke dalam bangunan. Udara luar yang panas dimodifikasi bangunan dengan bantuan AC menjadi udara dingin. Dalam hal ini dibutuhkan energi listrik untuk menggerakkan mesin AC. Demikian juga halnya bagi penerangan malam hari atau ketika langit mendung, diperlukan energi listrik untuk lampu penerang.
Penghematan energi melalui rancangan bangunan mengarah pada penghematan penggunaan listrik, baik bagi pendinginan udara, penerangan buatan, maupun peralatan listrik lain. Dengan strategi perancangan tertentu, bangunan dapat memodifikasi iklim luar yang tidak nyaman menjadi iklim ruang yang nyaman tanpa banyak mengonsumsi energi listrik. Kebutuhan energi per kapita dan nasional dapat ditekan jika secara nasional bangunan dirancang dengan konsep hemat energi.
Pemerintah Republik Indonesia sejak 1982 sudah menyadari betapa pentingnya melakukan konservasi energi, terutama energi yang berasal dari minyak bumi. Hal ini dapat dilihat pada Instruksi Presiden no 9 tahun 1982, tertanggal 7 April 1982, Pedoman Pelaksanaan Tentang Konservasi Energi. Inpres ini terutama ditujukan terhadap: pencahayaan gedung, AC, peralatan dan perlengkapan kantor yang menggunakan listrik, kendaraan dinas. Cara2 konservasi akan diatur/dibimbing oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Nampaknya Inpres ini kurang mendapat sambutan dari masyarakat ataupun para birokrat. Mungkin saja Inpres ini kurang jelas dan tidak disertai dengan petunjuk pelaksanaannya. Dalam birokrasi, petunjuk pelaksanaan (juklak) adalah sangat penting. Seorang birokrat tidak dibenarkan melakukan inovasi atau interpretasi sendiri2 terhadap Inpres atau Keputusan Menteri. Perbuatan yang tidak sesuai dengan perundangan/peraturan adalah dosa besar. Kalau peraturannya belum ada, lebih baik tidak melakukan apa2.
Menyadari bahwa Inpres no.9/1982 tidak bisa /sulit untuk dilaksanakan, maka 9 tahun kemudian, pemerintah mengeluarkan Keppres no.43/1991 tentang Konservasi Energi. Keppres ini merupakan satu langkah maju, karena langsung disertai petunjuk langkah2 konservasi energi melalui:
  1. Kampanye hemat energi.
  2. Diklat konservasi.
  3. Peragaan dan contoh peralatan hemat energi.
  4. Litbang teknologi konservasi.
  5. Pengembangan sistem audit energi, identifikasi potensi, peningkatan efisiensi.
  6. Standarisasi.
Pasal 7:
Untuk mendorong terwujudnya tujuan konservasi energi dapat dilakukan berbagai kebijakan di bidang investasi, perkreditan, harga atau tarif energi.
Sebenarnya Keppres 43/1991 ini sudah sangat maju, sudah mencakup aspek teknis, pelaksanaan, dan per-bank-an. Tetapi sekali lagi, tidak ada juklak yang menyertainya, tidak ada target, tidak ada insentif perbankan dan tidak ada insentif perpajakan.

SK-SNI-T-14-1993

Sebagai pedoman, Dept. Pekerjaan Umum telah menerbitkan SK-SNI-T-14-1993 dengan judul : “Tata Cara Perencanaan Teknis Konservasi pada Bangunan Gedung”.
Untuk memperbaiki SK ini, telah diterbitkan beberapa SNI, Standar Nasional Indonesia :
  1. SNI 03-6196-2000, tentang “Prosedur Audit Energi pada Bangunan Gedung”.
  2. SNI 03-6197-2000, tentang “Konservasi Energi Sistem Pencahayaan pada Bangunan Gedung”.
  3. SNI 03-6389-2000, tentang “Konservasi Energi Selubung Bangunan pada Bangunan Gedung”.
Mengingat bahwa SNI adalah sekedar pedoman, bukan peraturan yang mengikat, atau belum ada peraturan yang dikaitkan dengan SNI, maka dalam pelaksanaannya, SNI ini masih belum punya daya aplikasi yang kuat. Disamping itu, para pelaksana SNI, para profesional di bidang konservasi energi pada bangunan, para konsultan mekanikal dan elektrikal juga belum ada standarisasi atau akreditasi.
Pemerintah Indonesia seharusnya dapat mengambil pengalaman dari Negara Jepang dalam rangka program konservasi energi. Setelah krisis minyak pertama tahun 1973, Jepang memfokuskan penghematan energi pada riset dan pengembangan (R&D) dengan meluncurkan riset unggulan yang disebut dengan Moonlight Project.
Proyek yang dimulai pada tahun 1978 ini bertujuan untuk membangun industri dan pembangkit listrik yang lebih efisien seperti gas turbin efisiensi tinggi, teknologi pengolahan sampah menjadi energi, pompa panas, serta teknologi fuel cell. Setelah krisis energi kedua tahun 1979, dikeluarkanlah kebijakan rasionalisasi penggunaan energi berbentuk undang-undang konservasi energi terutama pada sektor industri, perkantoran, jasa dan alat-alat elektronik. Undang-undang yang hingga kini masih berlaku dengan beberapa perubahan ini memegang peranan penting dalam proses penghematan energi yang terjadi di Jepang.
Berbagai kebijakan penghematan energi di Jepang difokuskan pada 4 sektor yaitu peralatan elektronik, konsumsi energi di perumahan dan bangunan komersial, industri, dan transportasi. Di bawah amandemen undang-undang konservasi energi tahun 1983, beberapa peralatan seperti refrigrator dan AC ruangan diharuskan memenuhi standar energi terkecil untuk menjalankan alat-alat tersebut.
Sejak tahun 1993 bahkan mulai diberlakukan larangan bagi alat-alat yang tidak bisa mencapai standar tersebut, dan peraturan ini diperluas hingga mencakup AC di tempat umum, lampu penerang jalanan, tv, mesin fotocopi serta komputer. Kebijakan ini memang cukup berhasil menekan penggunaan energi di Jepang. Berdasarkan laporan Energy Conservation Center Japan (ECCJ) tahun 2002, untuk refrigerator misalnya, terjadi penurunan rata-rata konusmi listrik sebesar 15% antara tahun 1979 dan 1997 padahal di saat yang sama jumlah pengguna refrigerator sendiri naik sebesar 90%.
Pada tahun 1998 Jepang melakukan revisi undang-undang konservasi energinya dengan menambahkan program inovasi ambisius yang dikenal dengan Top Runner Proggramme. Program ini mengharuskan dipenuhinya standar efisiensi energi pada 13 produk antara lain mobil penumpang berbahan bakar bensin dan diesel, truk, AC, pompa pemanas, lampu penerang, refrigator, TV, komputer, video kaset, disk drive, dan mesin foto kopi.
Pada tahun 2002 parlemen Jepang bahkan menetapkan perluasan Top Runner Programme ini pada alat-alat lain seperti pemanas gas, pemanas minyak, pemanas air, penghangat toilet, vending machine dan pembagi tegangan. Melalui program ini ECCJ memperkirakan Jepang dapat menghemat energinya hingga 0.35 EJ pada tahun 2010, yang setara dengan 2,5% konusmsi energi Jepang tahun 2001.          
Kebijakan penghematan energi yang lainnya adalah pada perumahan dan bangunan komersial. Standar hemat energi pada bangunan tersebut yang sifatnya anjuran mulai diberlakukan pada tahun 1980 yang kemudian direvisi pada tahun 1992 dan 1999.    Dalam peraturan tersebut ditetapkan standar untuk 5 jenis gedung yang meliputi kantor, perumahan, hotel, rumah sakit dan sekolah. Standar hemat energi tersebut meliputi bagaimana memasang sistem pemanas yang terintegrasi, AC yang efisien, ventilasi, sistem penerang, pengairan dan elevator.
 Dengan peraturan ini, diperkirakan energi yang digunakan dapat dihemat hingga 20%. Insentif pajak dan bunga yang rendah juga disediakan oleh pemerintah bagi yang ingin membuat bangunan dengan konstruksi hemat energi dan ramah lingkungan. Berbagai insentif juga dikeluarkan dengan difasilitasi oleh energy service companies (ESCOs) untuk proyek-proyek penghematan energi di sekotr bangunan dan perumahan ini. Total nilai proyek ESCO terus mengalami kenaikan dari 170 juta yen pada tahun 1998 hingga saat ini telah mencapai 665 juta yen.
Sektor Industri mendapat prioritas utama di Jepang mengingat Industri merupakan tulang pungung ekonomi negara ini. Inilah sektor yang menjadi andalan ekonomi Jepang, sekaligus sektor yang paling terpukul ketika harga minyak dunia mengalami gejolak. ECCJ menyediakan program audit energi bagi seluruh industri yang dibiayai secara penuh oleh pemerintah pada tahun 1978.
Hasil audit energi ini digunakan oleh Kementerian Industri dan Teknologi (MITI) untuk mengeluarkan standar efisiensi untuk memperkecil panas/energi yang hilang. Standarisasi ini digunakan sebagai panduan untuk membangun berbagai industri yang akan didirikan yang kemudian mencapai sekitar 3500 industri manufaktur, pertambangan dan industri pensuplai energi yang sangat efisien dalam penggunaan energi. Undang-undang konservasi energi di tahun 1979 juga mewajibkan setiap industri tersebut untuk memiliki manajer khusus energi.
 Tahun 2002 dan 2003 dilakukan amandemen terhadap undang-undang yang memperluas cakupan industri yang harus melakukan konservasi energi. Pada tahun 1993 undang-undang konservasi energi juga memasukkan insentif pajak dan keringanan kredit. Sistem ini diperkuat dengan pola subsidi yang mulai berlaku sejak 1999 untuk mempercepat penggunaan teknologi hemat energi.
Berbagai kebijakan diatas didukung oleh program-program mandiri oleh para pengusaha. Seperti yang dilakukan oleh Japanese Business Federation melalui Program Penyelamatan Lingkungan yang meminta kepada para asosiasi industri untuk melakukan tiga langkah yaitu penghematan energi, minimalisasi zat buang, dan recyle. Asosiasi industri baja juga melakukan hal yang sama dengan membuat komitmen untuk menurunkan penggunaan energi tahun 2010 sebesar 10% dari penggunaan energi tahun 1990.
Fokus kebijakan hemat energi lainnya yang dilakukan Jepang adalah bidang transportasi. Konsumsi energi di sektor ini yang mengalami peningkatan hingga dua kali lipat antara tahun 1973 dan 2001 memaksa pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan efisiensi energi di sektor ini. Undang-undang konservasi energi tahun 1979 mulai memberlakukan standar efisiensi pada kendaraan penumpang berbahan bakar bensin.
Peraturan ini mampu menaikkan tingkat efisiensi sebesar 12% dalam kurun 1979- 1985. Pada tahun 1993 standar baru yang memasukkan unsur hukuman bagi kendaraan yang tidak memenuhinya mulai diterapkan, yang memberi efek sangat signifikan pada peningkatan efisiensi penggunaan bahan bakar pada kendaraan sebesar 8,5% selama periode 1990 -2000.
Program ambisius Top Runner Program juga mentargetkan peningkatan efisiensi mobil kecil sebesar 23% dan truk sebesar 13% selama kurun 1995-2010. Standarisasi tingkat efisiensi kendaraan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar kendaraan hingga sebesar 0.23 EJ per tahunnya pada 2010.
Pemerintah Jepang juga mengeluarkan Program Kendaraan Rendah Polusi (Action Plan on Promoting Low Pollution Vehicles) yang bertujuan merangsang komersialisasi kendaraan-kendaraan hemat energi dan rendah polusi seperti mobil listrik, hybdrid, kendaraan fuel cell dan lain sebagainya. Program yang diharapkan dapat memasyarakat secara luas pada tahun 2010 ini juga didukung oleh berbagai kebijakan lainnya seperti penyediaan dana penelitian yang besar, insentif pajak konsumsi hingga keringanan bunga pinjaman untuk merangsang masyarakat membeli mobil hemat energi tersebut. Program efisiensi energi di sektor ini pada kenyataannya juga didukung oleh sistem transportasi massal di Jepang yang sudah mapan.
Berbagai program yang sangat serius ditekuni oleh Jepang memang membuahkan hasil yang tidak sedikit. Jepang memperkirakan dapat memangkas konsumsi energinya sebesar 2.2 EJ per tahun pada tahun 2010. Jumlah ini setara dengan konsumsi energi seluruh perumahan atau sekitar 14% dari total konsumsi energi di Jepang pada tahun 2001. Tingkat intensitas energi di Jepang juga mengalami penuruan sebesar 30% selama 35 tahun sejak tahun 1973.
Banyak cara dapat dilakukan untuk kita melakukan efisiensi energi pada sebuah bangunan. Contohnya yaitu dapat dengan mengganti lampu bohlam dengan lampu hemat energi, sehingga penghematan yang terjadi bisa 40%. Dengan cara demikian, selain dapat mengurangi pemakaian energi yang berlebihan, kita juga telah membantu pemerintah dalam program penghematan energi.
Hal lain yang dapat kita lakukan dalam rangka penghematan energi ini adalah mengurangi pemakaian alat-alat rumah tangga yang memerlukan energi yang banyak.

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Mahasiswa Teknik Industri Universitas Andalas 2009 Alumni Ponpes Asy-Syarif Angkatan 09,, Alumni Ponpes Madinatul Munawwarah angkatan 06.