Join emridho's empire

Kamis, 01 November 2012

CONTOH Mengkaji Ulang Penilaian


Mengkaji Ulang Penilaian

Uraian
Unit ini meliputi persyaratan untuk melihat kembali prosedur penilaian dalam konteks tertentu.

Elemen Kompetensi

Kriteria Unjuk Kerja

10-23B/01
Pengkajian ulang prosedur penilaian.
1.1.     Personil yang diberi wewenang untuk mengkaji ulang hasil penilaian dan prosedur yang digunakan sesuai dengan kriteria evaluasi yang telah disetujui.
1.2.     Proses pengkajian ulang dibentuk oleh perusahaan, industri atau lembaga pendidikan yang terdaftar.
1.3.     Prosedur penilaian dikaji ulang pada tempat tertentu, bekerjasama dengan orang yang sedang dinilai dan setiap personil yang tepat di industri / lembaga pelatihan yang berdiri dan/atau lembaga yang sah dibawah undang-undang.
1.4.     Kegiatan pengkajian ulang didokumentasikan, penemuan didukung dan pendekatan pengkajian ulang dievaluasi.
10-23B/02
Pemeriksaan konsistensi dari keputusan penilaian.
2.1.     Bukti dari batasan penilaian diperiksa untuk konsistensi terhadap dimensi kompetensi.
2.2.     Bukti diperiksa terhadap kompetensi kunci.
2.3.     Konsistensi terhadap keputusan penilaian dengan standar unjuk kerja yang telah ditentukan dikaji ulang dan ketidak cocokan dan ketidak konsistenan dicatat dan ditindaklanjuti dengan segera. Meporkan hasil kajian ulang.

10-23B/03
Pelaporan penemuan pengkajian ulang.
3.1.     Rekomendasi diberikan kepada personil yang sesuai untuk merubah prosedur penilaian dengan memperhatikan hasil kajian ulang.
3.2.     Bukti diperiksa terhadap kompetensi kunci.
3.3.     Kontribusi efektif dibuat untuk seluruh sistem pengkajian ulang dari proses penilaian dan prosedur umpan balik.
10-23B/04
Alat penilaian didesain untuk mencerminkan bahasa yang digunakan untuk memperagakan kompetensi pada konteks tertentu.
4.1.     Intruksi yang jelas (lisan atau tertulis) dipersiapkan termasuk setiap penyesuaian yang mungkin dibuat untuk menunjukkan karakter orang yang dinilai.
4.2.     Peralatan penilaian diperiksa untuk memastikan fleksibelitas, kejujuran, keamanan dan biaya penilaian yang efektif.
10-23B/05
Percobaan prosedur penilaian.
5.1.     Metode dan alat penilaian diuji coba dengan menggunakan contoh yang tepat dari orang yang dinilai.
5.2.     Evaluasi metode dan alat penilaian digunakan dalam uji coba yang memberikan bukti yang jelas, dapat dipercaya, absah, jujur, biaya yang efektif dan kemudahan administrasi.
5.3.     Penyesuaian yang tepat dibuat untuk memperbaiki metode dan alat penilaian sesuai dengan percobaan yang ringan.
5.4.     Prosedur penilaian, termasuk persyaratan bukti-bukti, metode dan alat penilaian disahkan oleh personil yang sesuai dari industri / perusahaan atau lembaga dan/atau organisasi pelatihan dimana diterapkan.


Batasan Variabel

Sistem penilaian bisa juga dikembangkan oleh:
·         Industri
·         Perusahaan
·         Lembaga Pelatihan yang terdaftar
·         Kombinasi ketiganya.

Sistem penilaian seharusnya menentukan beberapa hal berikut ini:
·         Tujuan penilaian.
·         Kompetensi yang dibutuhkan bagi para penilai.
·         Prosedur dan kebijakan penyimpanan catatan.
·         Penyesuaian yang dimungkinkan untuk metode penilaian yang telah dibuat.
·         Mekanisme dan prosedur pengkajian.
·         Ulasan dan evaluasi dari proses penilaian.
·         Hubungan antara penilaian dan kualifikasi/penghargaan pelatihan, klasifikasi pegawai, pemberian upah, kemajuan.
·         Kebijakan yang sesuai.
·         Mekanisme jaminan kualitas.
·         Pemberian biaya/ongkos (jika diminta).
·         Pemasaran/promosi penilaian.
·         Perencanaan verifikasi.
·         Perencanaan bantuan, jika diperlukan.
·         Menjalin hubungan kerja, jika diperlukan.

Konteks penilaian khusus ditentukan oleh:
·         Maksud penilaian adalah sebagai berikut :
-       Mencapai kualifikasi keterangan atau lisensi tertentu.
-       Menetapkan klasifikasi karyawan.
-       Mengidentifikasi kebutuhan atau kemajuan pelatihan.
-       Pengenalan materi pembelajaran/kompetensi yang terkait.
·         Tempat pelaksanaan penilaian dapat dilakukan dengan cara:
-       On the job atau off the job.
-       Kombinasi dari keduanya.
·         Pedoman Penilaian Standar Kompetensi atau persyaratan penilaian lainnya.
·         Berbagai macam sistem penilaian.

Kriteria evaluasi dalam proses peninjauan ulang meliputi:
·         Jumlah orang yang sedang dinilai.
·         Lamanya prosedur penilaian.
·         Hambatan-hambatan yang bersifat organisatoris dimana penilai harus melaksanakan.
·         Faktor yang berhubungan dengan keamanan dan kesehatan.
·         Hubungan para penilai dengan personil lain yang sesuai dalam proses penilaian.
·         Frekuensi dari prosedur penilaian.
·         Pengendalian anggaran.
·         Kebutuhan informasi dari pemerintah dan badan pengatur lainnya.
·         Kebutuhan dukungan dan kebutuhan pengembangan profesional dari penilai.
·         Karakter orang yang sedang dinilai.
·         Implikasi manajemen sumber daya manusia.
·         Konsistensi keputusan penilaian.
·         Tingkat fleksibelitas prosedur penilaian.
·         Kejujuran prosedur penilaian.
·         Efisiensi dan kefektifan prosedur penilaian.
·         Kompetensi yang telah dicapai oleh orang yang sedang dinilai.
·         Kesulitan yang ditemukan selama perencanaan dan pelaksanaan penilaian.
·         Motivasi orang yang sedang dinilai.
·         Lokasi dan sumber yang sesuai.
·         Alat penilaian yang dapat dipercaya, absah, jujur dan fleksibel.
·         Kesesuaian penilaian terhadap konteks tertentu.
·         Sanggahan/tantangan terhadap keputusan penilaian yang dilakukan oleh orang yang sedang dinilai terhadap supervisor/manajer/atasan mereka.
·         Kemudahan administrasi.
·         Pengaksesan dan pertimbangan yang wajar.
·         Kemampuan praktek.

Karakter peserta pelatihan berhubungan dengan informasi, termasuk:

·         Kemampuan bahasa, literasi dan numerasi.
·         Kebudayaan, bahasa dan latar belakang pendidikan.
·         Latar belakang pendidikan dan pengetahuan umum.
·         Jenis kelamin.
·         Usia.
·         Kemampuan fisik.
·         Pengalaman sebelumnya tentang materi pelatihan.
·         Pengalaman dalam pelatihan dan penilaian.
·         Tingkat keyakinan/kepercayaan diri, kegelisahan atau kecemasan.
·         Organisasi pekerjaan atau daftar kegiatan.

Personil meliputi:
·         Penilai.
·         Orang yang dinilai.
·         Wakil-wakil dari perusahaan/perserikatan.
·         Komite/badan penasihat.
·         Para pengguna informasi penilaian seperti, penyelenggara pelatihan, atasan, bagian sumber daya manusia.
·         Lembaga latihan/sertifikasi daerah yang diakui.
·         Kordinator pelatihan dan penilaian.
·         Manajer/supervisor, ketua kelompok yang sesuai.
·         Ahli teknik.

Prosedur penilaian:
·         Prosedur penilaian dikembangkan (dan disahkan) oleh orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proses penilaian pada:
-       Industri.
-       Perusahaan.
-       Lembaga pelatihan.
-       Kombinasi ketiganya.

·         Prosedur penilaian ditentukan seperti di bawah ini:
-       Prosedur pencatatan.
-       Membandingkan/mengulas cara kerja.
-       Metode penilaian yang dipakai.
-       Instruksi/materi-materi yang disediakan untuk orang yang akan dinilai.
-       Kriteria pembuatan keputusan yang kompeten, atau yang belum kompeten.
-       Jumlah penilai.
-       Peralatan penilaian.
-       Bukti yang diperlukan.
-       Lokasi penilaian.
-       Waktu penilaian.
-       Besar kecilnya grup penilaian.
-       Penyesuaian yang diijinkan bagi prosedur penilaian tergantung pada karakter orang yang akan dinilai.

Metode penilaian meliputi kombinasi dari:
·         Contoh pekerjaan dan/atau simulasi.
·         Pengamatan unjuk kerja secara langsung, hasil-hasil, tugas-tugas praktek, latihan simulasi dan proyek.
·         Melihat buku catatan atau catatan bukti-bukti.
·         Bentuk pertanyaan.
·         Pertimbangan laporan pihak ketiga dan keabsahan dari hasil yang dicapai sebelumnya.
·         Tertulis, lisan atau pertanyaan secara komputerisasi.

Metode-metode tersebut di atas dapat digunakan sebagai kombinasi dalam pengumpulan bukti yang cukup untuk membuat keputusan.

Alat-alat penilaian meliputi:
·         Instruksi tertentu yang diberikan sehubungan dengan unjuk kerja dari tugas-tugas praktek atau proses atau latihan secara simulasi.
·         Instruksi tertentu yang diberikan sehubungan dengan hasil dari proyek-proyek dan latihan.
·         Kumpulan pertanyaan secara lisan/tertulis/secara komputerisasi yang akan ditanyakan.
·         Daftar unjuk kerja.
·         Buku catatan.
·         Panduan penandaan.
·         Uraian dari unjuk kerja kompetensi.

Alat-alat tersebut di atas digunakan secara kombinasi dalam hal menyediakan bukti yang cukup untuk membuat keputusan.

Penyesuaian yang diijinkan termasuk:
·         Persedian dari sarana penunjang individu (seperti penterjemah, pembaca, penterjemahan, peserta, juru tulis).
·         Penggunaan teknologi yang sesuai atau perlengkapan khusus (seperti proses kerja dan pemindahan roda gigi).
·         Mendisain waktu penilaian menjadi lebih singkat untuk menghilangkan kepenatan atau kejenuhan.
·         Penggunaan huruf cetak yang besar.

Lingkungan penilaian dan sumber-sumber yang dipertimbangkan, meliputi:
·         Waktu
·         Lokasi
·         Personil
·         Keuangan/biaya
·         Perlengkapan
·         Bahan / materi
·         Persyaratan K3
·         Standar prosedur kerja (SOP) industri/perusahaan.


Panduan Penilaian

Aspek-aspek penting

Penilaian memerlukan bukti-bukti dari hasil berikut yang akan dikumpulkan:

·         Proses yang didokumentasikan dari pengkajian ulang dari prosedur penilaian.
·         Laporan pengkajian ulang dari prosedur hasil penilaian termasuk penemuan-penemuan yang mendasar dan setiap rekomendasi untuk perbaikan.

Penilaian memerlukan bukti-bukti dari proses berikut yang akan dipersiapkan:

·         Bagaimana proses pengkajian ulang untuk mengevaluasi penilaian yang dilaksanakan dalam perusahaan/industri atau organisasi.
·         Mengapa dipilih pengkajian ulang yang khusus /metodelogi evaluasi.
·         Bagaimana cara bekerjasama dan masukan dari orang yang dinilai dan personil yang diperlihatkan sebagai bagian daripada pengkajian ulang.

Unit penilaian yang saling berkaitan

Unit ini dapat dinilai bersamaan dengan unit lainnya yang terdapat dalam fungsi kerja

Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan:
·         Pengetahuan mengenai proses pengkajian ulang yang dibentuk oleh industri, perusahaan atau lembaga pelatihan.
·         Pengetahuan metodelogi evaluasi yang sesuai dengan konteks penilaian.
·         Standar unjuk kerja yang sesuai termasuk standar kompetensi dan petunjuk penilaian industri atau perusahaan.
·         Pengetahuan tentang hukum dan etika bertanggungjawab termasuk prosedur dan peraturan K3, persyaratan persamaan hak hubungan kerja dan Anti Deskriminasi, persyaratan yang sesuai untuk konteks tertentu.
·         Pengetahuan tentang kebijakan dan prosedur organisasi yang sesuai dari tempat kerja / peranan pekerjaan.
·         Pemahaman prinsip-prinsip penilaian yang dapat dipercaya, keabsahan,kejujuran, fleksibel, keaslian, kecukupan dan konsisten.
·         Keterampilan dalam menerapkan berbagai metode penilaian yang sesuai dengan konteks tempat kerja.
·         Perencanaan kerja individu, termasuk dalam memprediksi konsekuensi dan mengidentifikasi perkembangan.
·         Kemampuan bahasa, literasi dan numerasi diperlukan untuk:
-       Membaca dan memahami prosedur pengkajian ulang.
-       Berpartisipasi dalam diskusi dan mendengarkan secara strategis untuk   mengevaluasi informasi.
-       Mengumpulkan, memilih dan mengorganisir penemuan dari semua sumber.
-       Mendokumentasikan penemuan dalam bentuk kesimpulan, grafik atau tabel.
-       Mempresentasikan penemuan dalam laporan singkat pada personil yang tepat.
-       Merekomendasikan berdasar penemuan-penemuan.
-       Menetapkan biaya yang efektif.
·         Mengkomunikasikan keterampilan sesuai dengan  budaya di tempat kerja, personil dan peserta pelatihan.

Sumber-sumber yang terkait:
·         Mengakses kompetensi yang sesuai, sumber informasi pada metode penilaian, alat penilaian dan prosedur penilaian.
·         Mengakses orang yang akan dinilai, perlengkapan tempat yang sesuai, informasi dan orang yang tepat.

Konsistensi unjuk kerja:
Kompetensi dalam unit ini perlu dinilai selama satu periode, dalam suatu batasan konteks dan kejadian berulang-ulang yang melibatkan kombinasi langsung, tidak langsung dan bukti lainnya.

Konteks Peniliaian:
Penilaian dapat dilakukan on the job atau simulasi di tempat kerja. Calon penilai di tempat kerja harus menggunakan kompetensi yang sesuai dengan keahlian teknik mereka.

Tidak ada komentar:

Mengenai Saya

Foto saya
Mahasiswa Teknik Industri Universitas Andalas 2009 Alumni Ponpes Asy-Syarif Angkatan 09,, Alumni Ponpes Madinatul Munawwarah angkatan 06.